HUKUM DAN KOMENTAR

Perlu UU Susduk Kabinet

Golput Tidak Melanggar Undang-Undang Pemilu

Keputusan MK Bertentangan dengan UUD 1945?

Penghinaan Profesi Sarjana Hukum

Menyoal Hukum Haram Merokok, Golput dan Yoga

Perlunya Ilmu Hukum Didukung Ilmu Logika

Mahasiswa Protes karena Belum Tahu Versi Terakhir UUBHP

Golput dari Sudut Pandang Ilmu Hukum

Matematika Hukum

Dagelan SKB 4 Menteri

HUKUM:

Pakai Dolar AS Bakal Dilarang

gambardolaras1 gambarrupiah1

ITULAH judul salah satu berita di Harian Surya, Selasa, 25 November 2008. Mungkin, tim ekonomi pemerintah sudah frustrasi melihat nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar, merosot terus. Maka ada wacana (angan-angan) menyusun RUU Mata Uang Asing.

Secara umum RUU tersebut pada intinya melarang segala bentuk transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang asing, terutama dolar. Jadi, harus menggunakan mata uang rupiah di wilayah RI. Kalau nekat, akan dikenakan sanksi masuk penjara.

Pemakaian mata uang asing diperbolehkan hanya dengan seizin BI dan itupun hanya untuk keperluan tertentu saja. Kabarnya, di DPR pun sudah dibentuk Panja RUU Mata Uang Asing tersebut. Meskipun demikian, bentuknya nanti adalah SKB beberapa menteri. Mumpung sekarang SKB sedang menjadi mode.

Dari sudut ilmu hukum, kelihatannya itu bagus sekali. Bayangkan kalau semua transaksi menggunakan rupiah. Rupiah akan menjadi raja di negerinya sendiri. Jadi, hotel-hotel tak boleh lagi memasang tarif berdasarkan dolar. Gaji para pengelola dan karyawan asingnyapun harus menggunakan rupiah.

Bahkan saya punya gambaran, andaikan bentuk tabungan dan deposito berupa mata uang asing, terutama dolar dilarang, maka sempurnalah angan-angan agar rupiah menjadi raja di negerinya sendiri.

Cuma masalahnya apakah itu efektif untuk memperkuat nilai rupiah? Kita belum punya pengalaman mengenai hal itu. Kalau Anda mengimpor laptop dari luar negeri, tentu nilai riilnya adalah menggunakan dolar. Walaupun pembeli membayar memakai uang rupiah, toh harga laptop yang Anda jual akan Anda sesuaikan dengan nilai riil dolar.Juga, apakah dengan demikian Indonesia tidak menganut sistem valuta bebas? Apakah tidak akan memunculkan pasar gelap yang menjual mata uang asing, terutama dolar?

Dari sudut logika hukum ekonomi, dolar nilainya mahal karena langka. Bukankah semakin langka barang-barang yang dibutuhkan, harganya semakin mahal? Semakin dolar menjadi langka, nilainya semakin tinggi.

Bagaimana dengan mata uang dinar? Ternyata nilai mata uang dinar semakin kuat terhadap dolar AS. Artinya, nilai dolar AS terus merosot. Sekarang ini nilai dinar terhadap dolar AS berkisar: 1 Dinar Kuwait = USD 3.42, 1 Dinar Iraq = USD 3.30, 1 Dinar Bahrain = USD 2.65, 1 Dinar Oman = USD 2.61, 1 Dinar Jordan = USD 1.41.

Padahal, di negara-negara tersebut tidak ada undang-undang yang melarang warganegaranya bertransaksi menggunakan dolar AS. Jadi, kalau Indonesia punya angan-angan membuat RUU Mata Uang Asing yang intinya melarang bertransaksi menggunakan dolar AS, maka dari segi ilmu hukum hal tersebut terasa aneh.

Mungkin ada baiknya tim ekonomi Indonesia perlu belajar ke Kuwait, Iraq, Bahrain, Oman dan Jordan. Tanyakan kepada mereka bagaimana caranya memperkuat nilai kurs dinar terhadap dolar AS. Jadi, tidak usah membuat RUU Mata Uang Asing yang belum tentu efektif.

Hariyanto Imadha

Alumni FHUI

Extension

Jurusan Hukum Ekonomi

HUKUM:

Saatnya Menghapus Hukuman Mati

MENJELANG bulan puasa ini beberapa warga negara Indonesia harus menjalani hukuman mati akibat perbuatannya yang tergolong keji. Dasar hukumnya yaitu undang-undang warisan jaman Belanda yang merupakan undang-undang buatan manusia.

Tujuan hukuman tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera. Tidak perlu membela hak hidup pembunuh kalau dia telah menghilangkan hak hidup orang banyak. Di sini hukuman mati dianggap bukan pelanggaran hak asasi. Bahkan mahkamah konstitusi juga membolehkan adanya hukuman mati.

Kita mungkin pura-pura tidak tahu bahwa Belanda yang membuat hukuman mati di Indonesia, telah lama tidak memberlakukan hukuman mati di negaranya. Bahkan di dunia ini semakin banyak negara yang menghapuskan hukuman mati karena terbukti tidak efektif untuk menimbulkan efek jera.

Sebaiknya hukuman mati diganti dengan hukuman seumur hidup. Saya berpendapat bahwa hukuman mati adalah pembunuhan yang dilakukan oleh negara yang dilaksanakan secara sengaja, terencana dan dalam keadaan sadar.

MATRIK LOGIKA

Hukuman mati di Indonesia

ITEM

PREMIS

TEORI

KONDISI

FAKTA

1

Hukuman tembak menimbulkan efek jera

1

2

Pembunuhan/bandar narkoba tetap ada

1

Penjelasan: Walapun ada hukuman mati, pembunuhan/bandar narkoba tetap bermumculan

Kesimpulan: hukuman mati tidak efektif

Rekomendasi: Sebaiknya hukuman mati di Indonesia dicabut

MATRIK LOGIKA

Hukuman mati di negara Islam Saudi Arabia

ITEM

PREMIS

TEORI

KONDISI

FAKTA

1

Hukuman pancung menimbulkan efek jera

1

2

Keluarga korban memaafkan

1

1

3

Keluarga korban tidak memaafkan

1

1

Penjelasan: Dalam kondisi keluarga memaafkan, hukuman pancung dibatalkan

Dalam kondisi keluarga korban tidak memaafkan, hukuman pancung dilaksanakan

Pada kedua kondisi itu, angka pembunuhan di Saudi Arabia kecil (sedikit)

Kesimpulan: Hukuman pancung di Saudi Arabia efektif

Rekomendasi: Hukuman pancung di Saudi Arabia perlu dipertahankan

.

Hariyanto Imadha

http://www.geocities.com/Indodata

HUKUM:

Sejak Dulu Pulau Sipadan dan Ligitan

Bukan Milik Indonesia

KETIKA Indonesia dikalahkan oleh Malaysia di Mahkamah Internasional, maka berbagai media massa memberitakan bahwa Malaysia telah mencaplok pulau Sipadan dan Ligitan. Sampai hari ini kesalahpahaman seperti itu masih ada di dalam pikiran sebagian besar bangsa Indonesia. Oleh karena itu ketika Blok Ambalat juga akan digarap Malaysia, maka anak bangsa kita marah-marah. Bahkan ada daerah yang membentuk pasukan berani mati dan menantang Malaysia.

Tidak benar kalau pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, maka satu-satunya peta Indonesia adalah peta warisan penjajah Belanda. Di peta itu tidak ada Pulau Ligitan dan Sipadan. Artinya, tidak ada bukti-bukti sejarah yang menguatkan bahwa kedua pulau tersebut milik Indonesia. Namun, untuk memasukkan kedua pulau tersebut ke peta Indonesia juga tidak ada dasar hukumnya.

Ketika di era Soeharto, maka ada hukum internasional yang berhubungan dengan masalah perbatasan antarnegara. Antara lain tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Nah, pemerintah membuat peta baru yang memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan.

Namun, supaya peta itu bisa diakui dunia internasional, peta baru Indonesia harus disetujui PBB. Syaratnya, harus ada persetujuan dari negara-negara tetangga, antara lain dengan Filipina dan Malaysia.

Ketika Indonesia bertanya ke Filipina, maka dengan tegas negara tersebut menjawab bahwa kedua pulau tersebut bukan milik negaranya. Plong rasanya. Namun ketika menanyakan hal tersebut ke Malaysia, ternyata negeri Jiran tersebut juga membuat peta baru yang memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dari sinilah awal sengketa antara Indonesia dan Malaysia.

Akhirnya Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Masing-masing membawa berkas-berkas yang mungkin bisa dijadikan bukti. Masiung-masing adu argumentasi di mahkamah tersebut.

Setelah melalui proses persidangan berkali-kali dan bertahun-tahun, Mahkamah Internasional mengambil keputusan bahwa kedua pulau tersebut merupakan milik Malaysia.

Lho, kok bisa begitu? Apa alasannya? Ternyata Malaysia yang dulu dijajah Inggeris memiliki Ordonansi (semacam peraturan pemerintah atau perda yang dibuat oleh Inggeris yang zaman dulu menjajah Malaysia) yang mengatur pengelollan penyu di kedua pulau tersebut. Lagipula kedua pulau tersebut sudah lama dikelola Malaysia sebagai objek wisata. Juga, mayoritas penduduknya adalah bangsa Malaysia.

Dengan demikian kalau ada orang Indonesia beranggapan bahwa Malaysia telah mencaplok pulau-pulau milik Indonesia, adalah merupakan tuduhan yang keliru. Sejak dulu kedua pulau tersebut merupakan pulau tak bertuan. Sejak dulu Pulau Sipadan dan Ligitan memang bukan milik bangsa Indonesia.

HARIYANTO IMADHA

E-mail:indodata@yahoo.com

.—————————————————————————————-

LOGIKA YANG BENAR SELALU BERDASAR KEPADA FAKTA

2 tanggapan

3 01 2009
Fajar Yustisianto

hukuman mati untuk pelanggar hukum di Republik Indonesia 1999
hukuman penjara seumur hidup di Republik Indonesia 2000
dari Pengadilan Negeri Surabaya Republik Indonesia KUHP Ps………….
dari Pengadilan Tinggi Surabaya Republik Indonesia KUHP Ps………….
Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia KUHP Ps…………

21 01 2009
fhui

Kesalahan dari para penegak hukum di Indonesia yaitu mempertahankan hukum-hukum yang tidak efektif.
Benar secara hukum, tetapi tidak efektif.
Walaupun ada 1000 bandar narkoba dihukum mati, akan terus bermunculan bandar narkoba baru.
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih bersifat “hukum demi hukum” dan belum “hukum demi efektivitas hukum”

HARIYANTO IMADHA




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.