KALAU saya melihat acara televisi sekitar KPK, saya kadang-kadang tertawa dan sekaligus merasa kasihan dengan para pemirsa televisi yang tidak faham ilmu hukum. Ada pembicara yang mengatakan KPK hebat karena sudah ratusan koruptor ditangkap dan dipenjarakan. Sudah ada uang sekian milyar uang negara yang diselamatkan.
Apalagi kalau yang bicara politisi yang sedang berkuasa. Lantas membanding-bandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, seolah-olah pemberantasan korupsi zaman sekarang hebat. Kenapa tidak sekalian membandingkan dengan zaman Kerajaan Mojopahit?
Bagi yang faham ilmu hukum tentu akan menilai KPK menggunakan standar internasional, yaitu IPK atau Indeks Persepsi Korupsi. Pada 2009 IPK Singapura 8 koma (baik), IPK Malaysia 6 koma (cukup baik) dan IPK KPK Indonesia 2,8 (sangat buruk).
Penilaian berhasil tidaknya pemberantasan korupsi tidak dilihat dari seberapa banyak koruptor yang ditangkap dan seberapa banyak uang negara yang diselamatkan. Tetapi, apakah dengan adanya undang-undang antikorupsi, tim pemberantasan korupsi, gerakan antikorupsi, maka masyarakat menjadi takut atau tidak melakukan korupsi?
Jika masyarakat takut melakukan korupsi, maka peringkat IPK akan naik dan tinggi. Sebaliknya, walaupun ada undang-undang antikorupsi dan walaupun ada KPK tetapi masyarakat masih banyak yang berani melakukan korupsi, maka pemberantasan korupsi dinyatakan belum berhasil. Sebab, bukan hanya pemberantasan korupsinya saja yang dinilai, tetapi satu paket dengan kegiatan pencegahan korupsi.
Analoginya:Ada sebuah pipa air besar yang bocor. Bukan seberapa banyak air bocor yang bisa Anda tampung yang dinilai, tetapi seberapa efektif kemampuan Anda untuk menutup pipa air yang bocor itu. Apalah artinya mampu menampung air bocor hingga satu juta liter, tetapi pipa airnya tetap bocor?
Analogi lain: Bukan seberapa banyak kutu di rambut kepala Anda yang Anda tangkap, tetapi seberapa efektif Anda mampu mencegah munculnya kutu-kutu itu di rambut kepala Anda..
Begitulah cara menilai KPK yang benar dari kacamata ilmu hukum, efektivitas hukum, yaitu menggunakan kriteria internasional yang berlaku bagi semua negara. Bukan menggunakan kriteria “semau gue” yang bersifat subjektif maupun politis.
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger
















