HUKUM : Perlukah Remisi untuk Para Koruptor Dicabut?

20 09 2011

TENTU, ada dua pendapat. Ada yang pro dan ada yang kontra. Untuk memahami hukum, maka kita tidak cukup mengerti hukum saja, tetapi harus faham filsafat hukum. Sebab, ilmu hukum tanpa didukung filsafat hukum ibarat orang buta yang kehilangan tongkat. Logikanya terbatas pada wilayah logis dan tidak memasuki area kebenaran.

1.Pendapat mereka yang tidak setuju

Kenapa istilah “penjara” diganti dengan istilah “lembaga pemasyarakatan”. Sebab, maksud daripada lembaga pemasyarakatan adalah membimbing para narapidana supaya menjadi manusia baik-baik dan bisa bermasyarakat lagi.

Oleh karena itu, maka bagi para narapidana yang berbuat baik, berhak mendapatkan remisi berupa pengurangan jumlah hukuman sekian bulan. Dengan demikian diharapkan para narapidana berlomba-lomba untuk berbuat baik.

Para koruptorpun juga punya hak yang sama, yaitu bila berkelakuan baik juga berhak mendapatkan remisi sekian bulan ataupun sekian tahun. Jika hak remisi dihapus, hal tersebut bertentangan dengan hak azazi manusia (HAM). Dan hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang , peraturan-peraturan dan bahkan aturan internasional.

2.Pendapat mereka yang setuju

Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum buatan manusia. Artinya, harus sesuai dengan keadilan masyarakat. Remisi memang hak, tetapi pemberian hak harus diatur. Hak bisa diberikan dan bisa tidak diberikan tergantung undang-undang ataupun peraturan-peraturan.

Jangan lupa, undang-undang ataupun peraturan-peraturan ada yang bersifat “generalis” dan ada yang bersifat “spesialis”. Semua pakar hukum tentu tahu perbedaan kedua istilah itu.

a.Ada dua macam kejahatan

Ada kejahatan umum dan ada kejahatan khusus atau kejahatan extra ordinary.

Kejahatan umum yaitu pembunuhan, perkosaan, encurian dan semacamnya. Sedangkan kejahatan khusus yaitu bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Karena sifatnya yang extra ordinary itulah, maka perlu juga dibentuk institusi khusus yang bersifat extra ordinary pula. Untuk kasus nnarkoba, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk kasus terorisme, dibentuklah Densus 88. Untuk kasus korupsi, dibentuklah KPK.

b.Konsekuensi

Dengan adanya hukum yang bersifat spesialis dan adanya institusi extra ordinary, maka konsekuensinya, ppemberian remisi untuk para koruptorpun harus dipertimbangkan perlu tidaknya. Praktek-praktek menunjukkan banyak koruptor divonis ringan. Bahkan mendapatkan remisi. Akibatnya, tidak ada efek jeranya. Lantas, untuk apa fungsi hukuman yang bisa ditawar-tawar itu? Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, remisi bisa diperjual-belikan. Apalagi koruptor banyak uangnya. Bahkan dua organisasi agama besar di Indonesia mengatakan koruptor itu kafir. Tidak layak dimakamkan secara Islam. Bahkan para pakar psikologi mengatakan, koruptor adalah pengidap psikopat. Korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan semua bangsa Indonesia.

c.Filsafat hukum yang benar

Banyak para pakar hukum termasuk profesor hukum yang cara berfilsafatnya masih jadul, yaitu “hukum demi hukum”. Padahal, filsafat hukum yang benar yaitu “hukum demi efektivitas hukum”.

Kesimpulan

1.Karena korupsi merupakan tindakan kriminal yang bersifat extra ordinary , maka remisi tiidak perlu diberikan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.

2.Membenahi moral bejat para penegak hukum termasuk para pegawai LP, bukanlah hal yang mudah, karena remisi bisa diperjual belikan. Lebih mudah yaitu, membuat peraturan pemerintah yang menghapus remisi bagi para koruptor.

3.Selama peraturan pemerintah belum diubah, memang para koruptor masih berhak diberikan remisi. Tetapi kalau peraturan pemerintah menghapus remisi para koruptor, maka yang berlaku adalah peraturan pemerintah yang terakhir. Dan peraturan pemerintah merupakan keputusan politik yang berlaku bagi semua penegak hukum.

4.Filsafat hukum yang benar yaitu bukan “hukum demi hukum” ttetapi “hukum demi efektivitas hukum”

5.Konsekuensinya, remisi bagi koruptor harus dicabut sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

6.Selama ini para bandar narkoba dan para teroris tidak diberikan remisi dan tidak pernah diperdebatkan. Oleh karena itu tak ada salahnya koruptorpun tidak perlu diberikan remisi.

Saran

Mungkin ada baiknya dilakukan sebuah survei ke masyarakat tentang setuju atau tidaknya penghapusan remisi bagi para koruptor. Suara rakyat adalah suara kedaulatan rakyat.

 

Hariyanto Imadha

Facebooker/Blogger


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.