INFO MINGGU INI

27 11 2008

bannerinfomingguiniklik

HUKUM:

Perlu UU Susduk Kabinet

SEJAK pemilu 1955 hingga sekarang, pola politik di negeri kita masih politik dagang sapi. Seusai pemilu, maka masing-masing parpol berkeinginan kadernya duduk di dalam pemerintahan, baik sebagai menteri ataupun nonmenteri. Yang tidak kebagian kursi kemudian menjadi oposisi atau barisan sakit hati.

Mungkin sudah saatnya kita mengakhiri pola seperti ini. Kalau untuk mendapatkan kursi di DPR ada undang-undangnya, maka idealnya untuk susunan kabinetpun harus ada juga undang-undangnya.

Misalnya, 50 persen jabatan di kabinet diperuntukkan kalangan profesional. Misalnya, menteri perekonomian, keuangan, ESDM, industri serta perdagangan. Sedangkan sisanya sebesar 50 persen untuk kader parpol. Misalnya, menteri agama, sosial, serta pemuda dan olah raga .

Porsi jabatan di kabinet untuk parpol sama dengan persentase perolehan suara pada pemilu legislatif. Misalnya parpol A mendapat 20 persen suara pada pemilu legislatif, maka dia dapat jatah di kabinet sebesar 20 persen dari total kursi jatah untuk parpol. Gabungan parpol kecil cukup satu kursi. Hanya degan cara demikian maka akan tercipta pemerintahan yang kuat tanpa harus ada partai oposisi atau barisan sakit hati .

Oleh karena itu perlu dibuat Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Kabinet (UU Susduk Kabinet).

HARIYANTO IMADHA

Jl.AIS Nasution 5

Bojonegoro

E-mail:indodata@yahoo.com

HUKUM:

Golput Tidak Melanggar Undang-Undang Pemilu

HUKUM:

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Bertentangan dengan UUD 1945?

AKHIRNYA gugatan atau permohonan uji materiil (judicial review) yang diajukan beberapa parpol dan seorang capres independenpun ditolak. Alasannya, UU Pemilu 2009 tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Bahkan ada yang mengatakan UU Pilpres cukup demokratis.

Namun timbul pertanyaan, sah atau tidak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut? Masalahnya, keputusan diambil oleh delapan hakim di mana kabarnya ada tiga hakim yang berbeda pendapat.

Soalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim…dst. Dengan demikian ada yang berpendapat keputusan MK tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.

Namun pihak lain mengatakan bahwa keputusan MK itu sah. Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) yang mengatkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final…dan seterusnya.

Ada yang lainnya berpendapat bahwa keputusan MK dianggap sah apabila diambil oleh tujuh orang hakim atau harus ganjil dengan syarat ada alasan yang kuat. Lantas, bagaimana kalau keputusan itu diambil oleh delapan orang anggota hakim? Namun ini dibantah, bukan oleh delapan hakim tetapi oleh lima orang hakim (ganjil) karena yang tiga hakim berbeda pendapat.

Inilah carut marut peraturan perundang-undangan Indonesia yang selalu tidak pernah komprehensif dan tidak mengantisipasi berbagai kemungkinan. Namun, keputusan MK tersebut sangat bagus untuk dijadikan bahan diskusi dan perdebatan bagi praktisi hukum, pengamat hukum, peminat hukum maupun para mahasiswa fakultas hukum.

Bagaimana komentar Anda?

Hariyanto Imadha

E-mail:indodata@yahoo.com

ARTIKEL PERMANEN:

Penghinaan Profesi Sarjana Hukum

SUDAH dua tahun ini saya (Hariyanto Imadha) menerima email-email pelecehan. Tahun pertama saya dilecehkan di Milis Smansabo dan tahun kedua di Milis Bojonegoro. Jumlah email ada puluhan dan semua masih tersimpan rapi di inbox email saya.

Pengirimnya bernama Maulana Rifqi Nur Fajri dengan alamat email timott_skip@yahoo.com. Saya tidak kenal dia. Tidak pernah bicara. Tapi saya tahu dia adalah seorang guru di SMAN Bojonegoro. Saya juga tidak tahu apa motivasi dia selalu menyerang semua email saya. Bahkan artikel yang saya muat di blogpun dikomentari negartif di milis.

Walaupun email itu dibuat atas nama pribadi, namun tingkah laku guru di masyarakat, akan dinilai oleh masyarakat

Di bawah merupakan salah satu emailnya yang dimuat di Milis Bojonegoro:

.—————————————————————————————————-

[bojonegoro] Pilkada jatim – IQ jongkok para pakar hukum

Monday, 9 February, 2009 06:40

From:

Maulana Rifqi Nur Fajri” <timott_skip@yahoo.com>

Add sender to Contacts

To:

bojonegoro@yahoogroups.com

Bayangkan pilkada jatim akan terus diulang, sampai kapan ? kata

Khofifah perjuangan moral itu never ending. Heheheehhehe. ..

Saya melihat ini adalah cermin ketololan para pakar hukum kita, baik

dia berasal dari UGM, UI, UNDIP, UNAIR maupun perguruan tinggi yang

lain. Pakar2 hukum yang sama sekali gak punya otak, dan logikanya

gak gak ada. Jadi biarpun mereka belajar filsafat ndakik2, belajar

logika ini itu, tapi kenyataannya adalah nol besar !!

Maka tak heran jika ada orang yang ngaku pakar hukum di negeri ini,

mengaku ahli logika dan filsafat dan dia ikut milist ini, tapi

setiap posting dia akan menimbulkan kebingungan dan kadang jadi

bahan tertawaan. Padahal dia lulusan 6 perguruan tinggi negeri !!!

heheheheheheh. ..

pilkada ada suatu proses yang jelas, orang nyoblos, kemudian di

hitung, di catat, disitu ada saksi dari masing2 yang ikut. Kemudian

masing2 dapat berkas catatan itu. Ya kalau ada kecurangan khan

jelas, sejelas kita liat orang mbunuh orang di pasar misalnya.

Disitu juga jelas siapa ketua kppsnya, siapa anggotanya, dimana

mereka tinggal.

Yang seperti itu para pakar hukum kita gak bisa ngatasi ?? bahkan

kalau mereka butapun saya kira meraka akan bisa ngatasi. Kecuali

kalau mereka buta, tuli dan kemudian bisu J

kalau ada kecurangan mustinya hari itu juga saksi lapor polisi,

polisi akan menyidik, kalau benar ada masalah maka akan masuk

pengadilan, kemudian disitu diputuskan. Ndak perlu mahkamah

konstitusi di jakarta, cukup pengadilan negeri di kabupaten. Saya

kira tidak sampai seminggu masalah itu selesai.

Kemudian disitu bisa dilihat apakah kecurangan itu struktural atau

parsial, sampai berapa persen kecurangan itu. Apa sampai membuat

Karsa kalah ??

yahh.. pakar hukum kita memang gak punya otak, dan gak bisa

itung2an. Walau gelar mereka sederet, SH, MH, MM, Msi dan

sebagainya. Walaupun ngakunya jebolan beberapa perguruan tinggi.

Tetap saja kenyataannya mereka dungu !

.—————————————————————————————————–

KESIMPULAN DAN KOMENTAR SAYA:

1.Email tersebut dibuat berdasarkan emosi dan pertimbangan subjektif

2.Email tersebut bernada menyakiti perasaan seseorang atau orang lain

3.Email tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi sarjana hukum

4.Kata IQ jongkok merupakan penghinaan terhadap institusi UI,UGM,Undip dan Unair

5.Email tersebut menggambarkan penulisnya sedang stres,frustrasi atau depresi

6.Penulis email terkesan sok tahu dan sok pintar (tidak tahu ilmu logika bicara logika,tidak tahu ilmu filsafat bicara filsafat dan tidak tahu ilmu hukum bicara hukum)

7.Karena anggota Milis Smansabo dan Milis Bojonegoro yang memiliki predikat alumni 6 perguruan tinggi hanya saya, maka email tersebut merupakan penghinaan terhadap saya yang dilakukan secara terbuka (di depan umum)

8.Karena email seperti itu sudah dibuat sejak dua tahun yang lalu, maka saya punya kesan penulis email tersebut mengalami gejala gangguan kejiwaan (psikopatik atau bahkan paranoid).

Itulah contoh pelecehan lewat email yang dilakukan oleh guru SMAN Bojonegoro. Saya sebagai alumni SMAN Bojonegoro merasa sedih, prihatin dan malu karena di SMAN tersebut ada guru yang tidak mampu bermasyarakat dengan wajar.

Walaupun email tersebut dibuat atas nama pribadi, namun tingkah laku seorang guru di masyarakat, akan dinilai oleh masyarakat.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) pada 21 April 2008 pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan KUHP Bab XVI Pasal Penghinaan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) ,maka Maulana Rifqi Nur Fajri bisa digugat secara hukum, baik oleh saya maupun para alumni FH-UI,FH-UGM,FH-Undip dan FH- Unair.

Hariyanto Imadha

Alumni SMAN

Bojonegoro

NB:Artikel ini merupakan Artikel Permanen yang dimuat di Blog BojonegoroCity di http://bojonegorocity.wordpress.com dan di Blog FHUI di http://fhui.wordpress.com. Email saya ini merupakan pembelaan diri saya sesuai dengan KUHP Pasal 310 ayat (3).